MAKALAH KASUS PELAPORAN IBU DAN ANAK DI LOMBOK TENGAH
AKADEMI KEPOLISIAN
RESIMEN KORPS TARUNA DAN SISWA
KASUS PELAPORAN IBU DAN ANAK
DI LOMBOK TENGAH
DISUSUN OLEH
REVALDO CAHYO
BRIGADIR SATU TARUNA
PLETON 3 / KOMPI A
NO AK. 18.093
JAKARTA, 18
AGUSTUS 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
B.
RUMUSAN
MASALAH
C.
TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
A.
AWAL
MULA KEJADIAN
B.
DASAR
HUKUM PELAPORAN
C.
KEBIJAKAN
POLRES LOMBOK TENGAH
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
PENDAPAT
C.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
M (40), warga Lombok Tengah, melaporkan ibu
kandungnya K (60), ke Mapolres Lombok Tengah, gara-gara soal uang warisan
senilai Rp 15 juta. M menduga ibunya telah melakukan penggelapan
uang warisan sang ayah sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut, menurut polisi, telah
digunakan K untuk membeli sepeda motor. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP
Priyo Suhartono mengatakan bahwa,
si anak (pelapor)
menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, kemudian ibu nya dikasih Rp 15 juta,
kemudian dibelilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, lalu
si anak merasa keberatan.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang penulis buat adalah:
i.
Apa
kebijakan dilakukan oleh Polres Lombok Tengah untuk mengatasi kasus tersebut?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.
Taruna
agar memahami kasus permasalahan yang terjadi di Lombok Tengah
2.
Taruna
dan masyarakat paham akan dasar proses pelaporan suatu masalah kepada pihak
kepolisian.
BAB II
ISI
A.
AWAL
MULA KEJADIAN
Kalsum (60) dan anaknya M (40) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (
NTB) saling mengadu ke polisi soal harta warisan. Didampingi pengacaranya,
Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait
dugaan kasus penggelapan.
Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta
bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.
Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran
nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.
B.
DASAR
HUKUM
1. Pasal 1
angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Pasal 108
ayat (1) dan ayat (6) KUHAP.
3. Pasal 4
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
C.
KEBIJAKAN POLRES LOMBOK TENGAH PERIHAL LAPORAN TERSEBUT
Priyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual
tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta
warisan itu, sang ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta.
Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda
motor. Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian
ditinggal di rumah saudara.
Seperti diketahui, saat itu M mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan
motor dengan menggunakan uang warisan Rp 15 juta tersebut.
M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh
ibunya telah menggelapkan motor. Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan
menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M
terhadap Kalsum.
Namun, aduan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP
Priyo Suhartono. Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah
tersebut secara kekeluargaan. Priyo juga sempat menasihati pelapor atas
tindakan yang dilakukan kepada ibu kandungnya tersebut.
Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun,
apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami. Menurut Direktur Kriminal
Umum Polda NTB AKBP Hari Brata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya
belum tentu bisa dijadikan laporan.
AKBP Hari Brata menjelaskan, ini baru berupa surat aduan dari pengacara.
Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima
suatu pengaduan.
Brata juga menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi
terlebih dahulu. Brata mengatakan, kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak
masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan
penyelidikan. Brata menyebutkan boleh saja melakukan pengaduan, tetapi belum
tentu bisa menjadi sebuah laporan.
Menurut Kepala Desa Ranggagata Muhamad Haikal, usai berencana akan
melaporkan ibunya, M didampingi tokoh masyarakat mendatangi Kalsum untuk
meminta maaf.
Namun, niat tersebut bertepuk sebelah tangan. Haikal juga berkata, hanya
sekali kemarin malam Rabu saudara bersama saudara M untuk pergi minta maaf,
tapi tidak diterima oleh keluarga di sana. Mereka tetap ngotot ingin melaporkan
M ke polisi. Saat ini pihaknya belum bisa kembali melakukan mediasi lantaran
kepala desa tempat Kalsum tinggal belum bisa dihubungi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang telah penulis buat kesimpulan
yang dapat diambil adalah:
1.
Kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual tanah warisan milik
ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu
hanya diberi bagian Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan
untuk membeli sepeda motor. Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda
motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.
2.
M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor. Si anak
(pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta,
kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si
anak keberatan.
3.
Seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya,
ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal. Selain itu,
Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik
yang dilakukan M kepada dirinya.
4.
Aksi viral tersebut beredar dalam unggahan video YouTube dan FB yang
berdurasi 14 menit. Dalam video tersebut tampak M duduk bersama Priyo dan
anggota polisi lainnya, ingin mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor.
5.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. Priyo memberi
nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan.
6.
Usai berencana akan melaporkan ibunya, M didampingi tokoh masyarakat
mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.
B. Pendapat
Tidak sepatutnya seorang anak berlaku demikian kepada sang
ibu. Terlebih lagi, masalah itu hanya karena kesalahpahaman persoalan sepeda
motor yang dipakai saudaranya. . Dan seharusnya untuk menyelesaiakan masalah
tersebut dilakukan secara kekeluargaan.
C.
Daftar Pustaka
1.
https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/14171601/polisi-tolak-laporan-anak-yang-ingin-memenjarakan-ibu-kandung-ini-alasannya?page=all#page2.
Editor : Setyo Puji.
2.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/07534781/sempat-ingin-dipenjarakan-ibu-kalsum-adukan-balik-anaknya-ke-polisi-soal?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham
Khalid
Editor : David Oliver Purba
3.
https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/18080081/cerita-di-balik-anak-ingin-penjarakan-ibu-kandung-soal-uang-warisan-rp-15.
Editor : Michael Hangga Wismabrata.
Editor : Michael Hangga Wismabrata.
Comments
Post a Comment