MAKALAH KASUS PELAPORAN IBU DAN ANAK DI LOMBOK TENGAH

AKADEMI KEPOLISIAN

RESIMEN KORPS TARUNA DAN SISWA

 

KASUS PELAPORAN IBU DAN ANAK DI LOMBOK TENGAH

 


 



DISUSUN OLEH

REVALDO CAHYO

BRIGADIR SATU TARUNA

PLETON 3 / KOMPI A

NO AK. 18.093

 

 



JAKARTA, 18 AGUSTUS 2020




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

B.    RUMUSAN MASALAH

C.    TUJUAN

BAB II PEMBAHASAN

A.     AWAL MULA KEJADIAN

B.     DASAR HUKUM PELAPORAN

C.     KEBIJAKAN POLRES LOMBOK TENGAH

BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN

B.    PENDAPAT

C.    DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

M (40), warga Lombok Tengah, melaporkan ibu kandungnya K (60), ke Mapolres Lombok Tengah, gara-gara soal uang warisan senilai Rp 15 juta.   M menduga ibunya telah melakukan penggelapan uang warisan sang ayah sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut, menurut polisi, telah digunakan K untuk membeli sepeda motor. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan bahwa, si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, kemudian ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian dibelilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, lalu si anak merasa keberatan.

 

B.    Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang penulis buat adalah:

                           i.          Apa kebijakan dilakukan oleh Polres Lombok Tengah untuk mengatasi kasus tersebut?

 

C.    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:

1.     Taruna agar memahami kasus permasalahan yang terjadi di Lombok Tengah

2.     Taruna dan masyarakat paham akan dasar proses pelaporan suatu masalah kepada pihak kepolisian.

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

A.    AWAL MULA KEJADIAN

Kalsum (60) dan anaknya M (40) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) saling mengadu ke polisi soal harta warisan. Didampingi pengacaranya, Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait dugaan kasus penggelapan.

 

Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal. Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.

 

B.    DASAR HUKUM

1.     Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2.     Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP.

3.     Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.     Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

C.    KEBIJAKAN POLRES LOMBOK TENGAH PERIHAL LAPORAN TERSEBUT

Priyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta.

 

Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor. Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.

 

Seperti diketahui, saat itu M mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor dengan menggunakan uang warisan Rp 15 juta tersebut.

 

M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor. Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.

 

Namun, aduan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan. Priyo juga sempat menasihati pelapor atas tindakan yang dilakukan kepada ibu kandungnya tersebut.

 

Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun, apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Brata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.

 

AKBP Hari Brata menjelaskan, ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan.

 

Brata juga menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu. Brata mengatakan, kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Brata menyebutkan boleh saja melakukan pengaduan, tetapi belum tentu bisa menjadi sebuah laporan.

 

Menurut Kepala Desa Ranggagata Muhamad Haikal, usai berencana akan melaporkan ibunya, M didampingi tokoh masyarakat mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.

 

Namun, niat tersebut bertepuk sebelah tangan. Haikal juga berkata, hanya sekali kemarin malam Rabu saudara bersama saudara M untuk pergi minta maaf, tapi tidak diterima oleh keluarga di sana. Mereka tetap ngotot ingin melaporkan M ke polisi. Saat ini pihaknya belum bisa kembali melakukan mediasi lantaran kepala desa tempat Kalsum tinggal belum bisa dihubungi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan makalah yang telah penulis buat kesimpulan yang dapat diambil adalah:

1.     Kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor. Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.

2.     M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor. Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan.

3.     Seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal. Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.

4.     Aksi viral tersebut beredar dalam unggahan video YouTube dan FB yang berdurasi 14 menit. Dalam video tersebut tampak M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya, ingin mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor.

5.     Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan.

6.     Usai berencana akan melaporkan ibunya, M didampingi tokoh masyarakat mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.

 

B.    Pendapat

Tidak sepatutnya seorang anak berlaku demikian kepada sang ibu. Terlebih lagi, masalah itu hanya karena kesalahpahaman persoalan sepeda motor yang dipakai saudaranya. . Dan seharusnya untuk menyelesaiakan masalah tersebut dilakukan secara kekeluargaan.

 

C.    Daftar Pustaka

 

1.     https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/14171601/polisi-tolak-laporan-anak-yang-ingin-memenjarakan-ibu-kandung-ini-alasannya?page=all#page2.
Editor : Setyo Puji.

 

2.     https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/07534781/sempat-ingin-dipenjarakan-ibu-kalsum-adukan-balik-anaknya-ke-polisi-soal?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : David Oliver Purba

 

3.     https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/18080081/cerita-di-balik-anak-ingin-penjarakan-ibu-kandung-soal-uang-warisan-rp-15.
Editor : Michael Hangga Wismabrata.

 

 

 

4.     https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/16530091/ribut-soal-warisan-ibu-dan-anak-di-lombok-tengah-saling-lapor-polisi-begini?page=all.

Editor : Michael Hangga Wismabrata.

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Comments